setelah anda melihat blog saya ini, menurut anda saya bersifat

Kamis, 28 Januari 2010

The World's Top Five Safest Cars Jumat, 29 Januari 2010 | 12:22 WIB (kompas.com)

KOMPAS.com - The Volkswagen Golf has been rated the safest car by Europe’s independent crash test body. The Volkswagen Golf has come out on top in a list of the five safest cars of 2009, released by European independent crash test body, Euro NCAP.

The multi award-winning hatchback - and Drive's 2009 Car of the Year - finished ahead of two hybrid cars, the Honda Insight and Toyota Prius.

The ranking system takes into account a range of different safety parameters gathered from a number of different crash tests, including side-, front- and rear-impact, as well as a test that simulates a car slamming sideways into a pole. Cars are rated for adult occupant protection, child occupant protection, pedestrian protection and active safety technology such as stability control, which can prevent a car from skidding out of control.

The surprise packet of the results was the Hyundai i20 small car (on sale in a few months), which ranked 4th ahead of a trio of cars tied for fifth; the Toyota Avensis sedan (not sold in Australia), the Volvo XC60 and the Opel/Vauxhall Astra, which was dropped from Holden's local line-up in favour of the Korean-sourced Cruze last year.

The Golf was ranked number one for adult protection with 97 per cent, while the Avensis topped the child protection rating and the Insight offered the best protection for pedestrians. But Euro NCAP didn't just hand out bouquets.

It lists the Suzuki Alto and the Toyota Urban Cruiser (not sold here) as the worst performers for 2009, with three-star ratings. The local version of the Alto scored four stars from the Australasian chapter of NCAP. Euro NCAP crash-tested 33 different models last year, usually conducting four crash tests on each vehicle. The organisation has raised the bar for its top five-star rating in 2010, increasing the minimum scores for each rating category

"Pria" Hamil Diperkirakan Melahirkan pada Februari Jumat, 29 Januari 2010 | 12:40 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Scott Moore, "pria" kedua di dunia yang diketahui hamil, diperkirakan akan melahirkan seorang bayi laki-laki bulan depan. "Pria" pertama di dunia yang hamil adalah Thomas Beatie dari Oregon. Ia menjadi berita utama di seluruh dunia pada 2008.

Scott (30), seorang transjender, telah menikah secara legal dengan Thomas Moore (30), juga transjender. Mereka kini tinggal di California, Amerika Serikat (AS). Mereka bertemu tahun 2005 dalam sebuah pertemuan orang-orang transjender.

Keduanya terlahir sebagai perempuan, Scot dalam akta kelahirannya masih tercatat sebagai perempuan, tetapi sudah menjalani operasi penggantian kelamin. Scott masih memiliki organ reproduksi kewanitaan. Ia hamil dengan menggunakan sperma yang disumbangkan seorang teman, Juni tahun lalu.

"Kami tahu, sejumlah orang akan mencerca kami, tapi kami bahagia dan tidak malu," kata Scott. Mereka saat ini sudah mengadopsi dua anak, yaitu Gregg (12) dan Logan (10), anak-anak dari mantan pasangan perempuan Thomas.

Thomas, sebagai mana dikutip Telegraph, Rabu (27/1/2010), mengatakan, "Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa keluarga transjender dapat hidup sehat, saling mencintai, dan ngemong."

Scott, yang lahir sebagai perempuan bernama Jessica, pertama kali menyadari bahwa dirinya ingin menjadi laki-laki saat beranjak puber pada usia 11 tahun. "Saya tomboi, tetapi ketika payudara mulai tumbuh, saya sadar bahwa saya dilahirkan dalam tubuh yang salah. Ketika saya mengatakan hal itu kepada keluarga saya, mereka mengira saya gila. Namun, mereka secara perlahan menyadari bahwa saya serius dan mengizinkan saya untuk mulai menggunakan hormon laki-laki ketika saya 16 tahun." Dia lalu menyingkirkan payudaranya.

Semetara Thomas memulai transisinya pada usia 19 tahun meski dia tahu sejak usia 4 tahun bahwa dia ingin menjadi laki-laki. Thomas, yang dulunya dipanggil Laura, secara legal mengubah namanya tahun 1998. Dia mulai menggunakan testosteron tahun 1999 dan menghilangkan payudaranya serta memiliki penis buatan tahun 2004.

2 Mahasiswi NTU Singapura Tewas Bunuh Diri (detik.com)

Singapura - Lagi-lagi mahasiswa Nanyang Technological University (NTU), Singapura, ditemukan tewas. Kali ini hanya dalam waktu 2 minggu, dua orang mahasiswi S1 NTU dinyatakan tewas bunuh diri.

Seperti dilansir The Straits Times, Rabu (27/1/2010), kedua mahasiswi tersebut ditemukan terbaring tak bernyawa di lantai dasar kompleks asrama mahasiswa, masing-masing di dekat wilayah Ang Mo Kio dan di sekitar Toh Guan Road.

Kedua mahasiswi tersebut diketahui bernama Cheryl Tan Qiwei (22), mahasiswi semester 4 jurusan Sastra Mandarin dan Ilmu Komunikasi; dan Gan Junru (21), mahasiswi jurusan Teknik Sipil.

Cheryl Tan diketahui pernah mengatakan kepada orang tuanya bahwa dirinya merasa depresi pada 11 Januari. Dan sayangnya, pada hari itu juga dia ditemukan tak bernyawa di lantai dasar Blok 431, Ang Mo Kio Avenue 10.

Sementara itu, ibu korban saat dihubungi The Straits Times, Selasa (26/1) kemarin, enggan berkomentar banyak. Ibu Cheryl yang seorang ibu rumah tangga tersebut hanya mengatakan, anaknya adalah seorang mahasiswi yang baik dan tidak mungkin jika anaknya stres akibat sekolahnya. (nvc/nrl)

Bocah 11 tahun sudah jadi Sarjana

January 28th, 2010 by Admin Leave a reply »

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbJcI-6U4wPTwe32RiWWbNmqipVjjGCFqVYzfj4_2F-IMzt-jmuDcD2NEwF98Iu5G09DvxN4QYv44LzJM90h2U3nFXA02E0B1XirveMTo4N7OBqDlQbdSKw27LXvbSi8fxw6PEd2oNDZ-J/s320/picture-of-moshe-kai-cavalin-11-year-old-college-graduate-468x351.jpg

BOCAH AJAIB: Moshe Kai Cavalin, termuda di kampus.(MSNBC)
BOCAH ini mungkin menjadi sarjana termuda di dunia. Dalam usia 11 tahun, Moshe Kai Cavalin telah lulus kuliah dari East Los Angeles College, Jumat (5/6). Bahkan, ia memperoleh dengan IPK 4,0 alias sempurna. Luar biasa!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYhfVSr_6z_xjtEQU64XZPXmoUHTTXjW5Sddyh8B7K0alfQvy20DHdXxUkPXa36GSikbUQIwiuPbEtrlEmSdum58t_X57eFA409JvSIetjAg91bkm98U-39vc2TnfnQThdEuV3ncnSJnRS/s320/0514081129_M_Cavalin03.jpg

Bocah dari seorang ibu berdarah Taiwan dan ayah Israel ini, seperti dilansir Dailymail, memulai studi di perguruan tinggi pada usia 8 tahun dan menjadi mahasiswa termuda di kampusnya. Yang menarik, dia justru memberi les privat bagi teman-teman sekelasnya yang berusia 19-20 tahun dalam mata pelajaran matematika dan fisika.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil0QEvFglci39sz7nSDSB_OT-m8rlqU2tWMrZbZUBO_KrJPhMXDC1ZaAwV7uQDx7AEAKXsCz_Jlh427AgDDp0_bi2KHABXAbXsPj1pp2A6lDrjEdPIxmOivSyhaAKfQ9X25maSk60ZvUva/s320/0514081129_M_Cavalin02.jpg

Walaupun begitu, Moshe menolak disebut sebagai bocah jenius. “Saya hanya anak biasa yang belajar tekun dan melakukan yang terbaik,” katanya, dalam wawancara dengan MSNBC, Sabtu (6/6).

Selain dikenal sebagai bocah berprestasi, Moshe juga mahir seni bela diri dan memenangkan sejumlah kejuaraan seni berperang. “Saya tidak tertarik dengan video game, karena permainan itu tidak memberi keuntungan bagi umat manusia,” uacpnya.

Bocah yang mengidolakan Albert Einstein dan Bruce Lee ini berencana ingin belajar menyelam dan menulis buku mengenai anak-anak. Ia juga ingin menulis buku mengenai kiat-kiat sukses di sekolah.

Sumber: ()

Rabu, 15 April 2009

pernikahan dini dan siri syeikh puji

Latihan Tugas Mandiri III MPK Agama Islam
Pokok Bahasan : Dimensi Sosial Keagamaan
“Tradisi Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri di Lingkungan Pesantren”
Oleh Novika Ginanto, 0806455383, Teknik Elektro, Kelas A.601

Judul : “Nikah Dini”
Nama Pengarang : Abdullah
Data Publikasi : http://www.syahadat.com/keluaga-islami/pernikahan/
211-nikah-dini. Diunduh pada 14 April 2009 pukul
17.00 WIB.
Judul : “ Nikah Siri”
Nama Pengarang : Abdullah
Data Publikasi : http://www.syahadat.com/keluarga-islami/pernikahan/
630-nikah-siri?fronstyle=f-larger. Diunduh pada 14
April 2009 pukul 17.03 WIB.

Lutfiana Ulfa, seorang perempuan berusia 12 tahun menikah dengan H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Syekh Puji adalah seorang bos PT. Sinar Lendoh Terang dan juga pemimpin Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Syeikh Puji mengaku sudah mendengar berbagai kecaman yang dilontarkan para aktivis anak dan perempuan bahkan majelis ulama Indonesia ( MUI ) tentang pernikahan siri dengan istri keduanya yaitu Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun dan rencana pernikahannya dengan dua anak di bawah umur. Menurut Syekh Puji, yang dia lakukan bukan pelanggaran. Alasanya, dia mendapat izin dari istri pertama serta mendapat restu dan keikhlasan orang tua calon istri. Syeikh Puji merasa tak melanggar dan tak merugikan orang lain, dan tidak terlalu mempedulikan pernyataan yang dilontarkan orang luar, sehingga banyak media mengeksposnya dan munculah protes dari segala penjuru. Setelah ada campur tangan dari KPA dan KUA, pernikahan itu pun batal diresmikan oleh negara, lalu Lutfianah Ulfa pun dikembalikan ke orang tuanya. Bagaimana pandangan Islam dan negara terhadap nikah siri yang dilakukan oleh Syeikh Puji?
Menurut UU Pernikahan Pasal 1 berbunyi, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan kata lain, pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga yang diakui secara resmi dalam hukum keagamaan dan hukum kenegaraan, namun dalam masyarakat telah timbul konsep bahwa pernikahan merupakan sebuah ritual sakral bagi kedua insan yang saling mencintai. Meskipun demikian, banyak pula pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul, seperti kasus Syeikh Puji di atas yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan dini. Penyimpangan tersebut sangat mengganggu kerukunan antar umat beragama dan pemerintah karena kasus Syeikh Puji secara tidak langsung memperlihatkan betapa lemahnya agama Islam di Indonesia dan betapa tidak bersatunya agama Islam. Disinilah peran umat Islam yang lain untuk membantu. Banyaknya teguran dan protes dilakukan untuk mempersatukan dan menguatkan agama Islam karena kasus tersebut, sehingga Syeikh Puji pun menyerah dan kerukunan antar umat beragama pun kembali. Namun, tidak sedikit pula orang yang tidak mendukung hal tersebut, mereka biasanya beralasan bahwa tidak ada aturan agama yang melarang hal itu, bahkan mungkin sudah ada yurisprudensinya, ada juga yang menyatakan bahwa hukum Allah posisinya di atas hukum manusia, jadi lebih patuhlah pada hukum agama, dan ada juga yang berpendapat bahwa pada zaman dulu buyut kita juga rata-rata menikah pada usia di bawah umur dan mereka baik-baik saja. Padahal kalau ditinjau, Ulfa itu masih dibawah umur, masih banyak kesempatan yang harus dia dapatkan dan lakukan seperti menggapai cita-cita dan pendidikannya. Bukankah seharusnya jika mereka saling mencintai waktu bukanlah hambatan bagi mereka untuk menunda pernikahan dini dan siri tersebut. Oleh karena itu banyak sekali pihak-pihak yang menentang tindakan tersebut, tidak hanya organisasi Islam, organisasi pemerintah dan organisasi masyarakat lainnya pun menyatakan tindakan tersebut salah dan telah menyalahi hukum kenegaraan.
Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia, khususnya kalangan pesantren. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA bagi yang muslim atau kantor catatan sipil setempat bagi yang nonmuslim untuk dicatat. Memang dalam hukum agama Islam pernikah siri bukanlah satu hal yang dilarang, dengan syarat pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syah-nya nikah. Namun, pernikah siri tetap saja tidak akan dianggap sah di mata hukum kenegaraan Indonesia, hal ini berdasarkan Undang-Undang Pernikahan pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU tersebut, maka pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil setempat tidak akan diakui oleh negara. Hal tersebut bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian atau kesewenang-wenangan yang akan dialami oleh seorang wanita (isteri) dan anak-anak dari hasil nikah siri, baik kerugian dalam aspek sosial maupun hukum. Menurut pasal 42 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah dan pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga banyak kerugian yang akan diterima si anak, contohnya dalam pengurusan akte kelahiran sehingga status anak pun belum jelas, dan juga pengurusan harta warisan. Begitu banyak dan begitu besar kerugian yang harus mereka terima, sementara dari pihak suami hampir tidak akan mengalami kerugian apapun. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah dinyatakan perintah untuk menulis atau mencatat beberapa muamalah. Begini ayatnya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Pernikahan dini adalah ritual yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat, khusunya pesantren. Mendengar ungkapan pernikahan dini, berbagai tanggapan yang beragam pun bermunculan. Ada yang mengungkapkan rasa salut mereka, ada yang merinding, dan tidak sedikit pula yang mencibir. Kontroversi dan pro, serta kontra mengenai nikah dini di kalangan pesantren sudah bukan hal yang aneh lagi. Islam pun akhirnya tidak jarang menjadi tameng atas polemik tersebut. Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah menjadi menu utama untuk berkelit dan melimpahkan kesalahan. Pada dasarnya, sampai saat ini para ulama pun belum menemukan batasan minimal usia secara mutlak bagi seseorang untuk melakukan pernikahan. Di dalam agama Islam tidak disebutkan bahwa seseorang baru boleh menikah setelah berusia sekian. Ketidak jelasan keterangan mengenai batasan usia minimal seseorang untuk menikah inilah yang kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda-beda. Adapun banyaknya dalil, baik dari hadits Rasulullah maupun dari Al Quran adalah anjuran untuk mengawalkan nikah bagi yang sudah mampu. Dalam kasus Syeikh Puji, hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah al-Qur`an surat ath-Thalaq [65] ayat 4 dan As-Sunnah, namun dalam hukum kenegaraan kasus Syeikh Puji tersebut merupakan pelanggaran. Sebagai seorang yang beriman hendaknya harus mematuhi hukum di negaranya.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pada dasarnya syariat Islam tidak memberikan batasan usia tertentu untuk menikah. Islam hanya menganjurkan bagi mereka yang sudah mampu. Orang yang akan menikah hendaknya benar-benar yang sudah mampu, baik secara jasmani, rohani, dan ekonomi. Tidak ada larangan maupun anjuran di dalam hukum Islam mengenai nikah dini ini. Hanya saja, Islam memprioritaskan masalah pemahaman terhadap hukum agama karena di sana terdapat jalan untuk menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah. Tentunya, dengan pemahaman agama yang mantap akan melapangkan hati ketika harus mengarungi bahtera rumah tangga. Islam sangat menganjurkan untuk menikah dengan memprioritaskan kualitas agama calonnya karena dengan keimanan inilah sebuah rumah tangga akan berlayar menuju surga Allah dengan saling memotivasi dalam keimanan dan ketakwaan.

Sabtu, 21 Maret 2009

SUMPAH, (INI) POCONG!!

Sugandhi (Jarwo Kwat), pejabat public yang berambisi mempertahankan masa jabatannya untuk kedua kalinya. Semua musuh politik nampaknya sudah bisa dikendalikan. Ia optimis meraih masa depan, segala cara dihalalkan

Istrinya, nani (Julia Perez) asik menikmati peran sebagai istri orang nomor satu. Ia selalu menjaga kebugaran dengan arahan instruktur tampan Fahmi (Agung Udijana) yang diam-diam ditaksirnya untuk dijadikan brondong manis

Suatu hari muncul tuduhan kelakuan tak senonoh mengancam kelanggengan kekuasaan Sugandhi. Atas saran penasehat spiritualnya, Ki Bolon, Sugandhi berani melakukan sumpah pocong untuk menjaga citra dan kelanggengan kekuasaannya. Asistennya yang setia, Tatang (Udji Tonki) dengans igap membawakan kain kafan. Masalahnya kain kafan itu milik seorang warga (Aming) yang tak sudi harus dikubur dengan kain sarung Tatang. Hantu pocong bersarung itu kemudian menuntut balas. Tak hanya pada Tatang tapi juga Nani dan Sugandhi

Dapatkan Sugandhi berdamai dengan kebenaran? Berdamai dengan Nani? Bahkan berdamai dengan si pocong bersarung?

catatan seorang optimistis...

catatan seorang optimistis...

Dark is the night
I can weather the storm
Never say die
I've been down this road BEFORE

I'll never quit
I'll never lay down
See, I promised myself
"I would never let me down"

Won't stop me now
There's still a ways to go
Some way somehow...
Whatever it takes I know

When it's all said and done
My once in a lifetime won't be back again
Now is the time, for me to stand
Here is my chance,
that's why I'll NEVER give up
NEVER give in
NEVER let a ray of doubt slip in
And if I fall
I'll NEVER fade
"I'll just get up and try again"
NEVER lose hope
NEVER lose faith
There's much too much at stake
Upon myself I must depend
I'm not looking for a place ashore
I'm gonna WIN !